Bedah Produk Asuransi RIder - Family Hospital Plan

Bismillah

Tulisan kali ini saya akan menjelaskan Produk Tambahan (Rider) dari Produk Takafulink yang nama Rider tersebut adalah Family Hospital Plan.

Produk Family Hospital Rider, ini adalah program yang melengkapi perencanaan keuangan keluarga muslim Indonesia.

Satu kartu cashless bisa mengcover
-Rawat inap
-Rawat jalan
-Melahirkan
-Dan Gigi

Produk ini memberikan manfaat penggantian biaya yang timbul dari pelayanan dan perawatan Peserta yang diperlukan secara medis dengan biaya yang wajar dan dengan maksimum penggantian biaya.

Program 1 (satu) Polis bisa untuk sekeluarga (bapak, ibu + 3 orang anak), disamping memudahkan pembayaran kontribusi/premi juga untuk menghindari salah satu

USIA MASUK PEMEGANG POLIS: Minimal 17 tahun, maksimal75 tahun (sesuai ketentuan usia masuk Produk Dasar)

PESERTA FAMILY HOSPITAL PLAN:
• Minimal usia30 hari–60 tahun
• Maksimum usia ditambah masa asuransi 65 tahun
• Khusus untuk melahirkan usia17 –45 tahun
• Usia masuk anak hingga25 tahun dan belum menkah, jika anak diatas 25 tahun harus membuat polis baru

MASA PERJANJIAN

Masa Perjanjian Rider adalah 1 tahun dan otomatis diperpanjang pada setiap ulang tahun polis untuk masa satu tahun berikutnya kecuali pemegang polis atau Asuransi Takaful Keluarga menghentikan produk Family Hospital Rider ini dengan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya14 (empatbelas) hari sebelum ulang tahun polis.

CARA BAYAR
• Bulanan (Automatic Deduction) dari Dana Investasi Peserta,
• 3 bulanan,
• 6 bulanan
• Tahunan
• Sekaligus.

Manfaat :
Rawat Inap(RI)
Rawat Jalan(RJ)
Rawat Gigi(RG)
Rawat Melahirkan(RM)

Tidak hanya proteksi kesehatan yg diberikan tetapi manfaat investasi untuk hari tua pun optimal. komitmen syariahnya tetap menjadi prioritas utama dari program Family Hospital Rider

Manfaat Santunan Harian diberikan apabila peserta dirawat di RS,

Namun tidak menggunakan fasilitas Takaful (menggunakan BPJS dan tidak terdapat excess klaim yang ditagihkan keTakaful)

Besar Manfaat Santunan Harian Sebesar Harga Kamar per hari sesuai dengan plan yang dipilih (lihattable rawat inap pada item Santunan harian rawat inap jika menggunakan BPJS tanpa klaim keTakaful

Ketentuan Jaminan :
1. Tidak Ada MasaTunggu Untuk Kecelakaan

2. MasaTunggu Berlaku Untuk:
• 30 hari untuk penyakit infeksius yang terjadi setelah menjadi peserta
• Satu tahun untuk penyakitkhusus
• Satu tahun untuk pre existing condition
• Satu tahun untuk pengobatan kanker, gagal ginjal, operasijantung & haemodialisa

3. PemulihanJaminan
Jika dalam kurun waktu sembilanpuluhhari masuk rumah sakit dengan diagnose yang sama atau yang berkorelasi dengan kejadian sebelumnya, maka besarnya maksimum manfaat perawatan akan diperhitungkan dengan perawatand i rawatinap sebelumnya

4. PenyakitKhusus
Penyakit yang dicover setelah satu tahun kepesertaan yang terdiri dari duabelaspenyakit sebagai berikut:

Penyakit Khusus, Penyakit yang di cover setelah1 tahun kepesertaan
Terdiridari:
a.BatuGinjal
b.Radang KantungEmpedu, batu padae mpedu
c.Segala jenis tumor jinak
d.Segalajenishernia
e.Wasir
f.Tonsil yang memerlukanpembedahan
g.Penyakitronggahidungyang memerlukanpembedahan
h.Katarak
i.Hipertensiyang mengakibatkanKardivaskulerlainnya
j.Kerusakanlambungdanusus12 jari
k.Hypertrophy Prostat
l.Asthma
m.Gout
n.Diabetes
o.Tuberkulosis
p.Appendix

5. Pre Existing Condition
Semua Penyakit/ Cidera Yang Ada Dalam JangkaWaktu DuaTahun Sebelum Mulai Asuransi Baik Dalam Perawatan AtauTidak; DisadariAtau Tidak.

Catatan: Akan Dicover Setelah Satu Tahun Kepesertaan.

6. SantunanPengobatanKanker, OperasiJantung,
Gagal Ginjal Serta Haemodialisa Akan Dicover Setelah Satu Tahun Kepesertaan

Demikian, semoga bermanfaat

0 Response to "Bedah Produk Asuransi RIder - Family Hospital Plan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

data-ad-layout="in-article"

Iklan Tengah Artikel 1

data-ad-layout="in-article"

Iklan Tengah Artikel 2

data-ad-layout="in-article"

Iklan Bawah Artikel

data-ad-layout="in-article"